BUDGET OFFICE DPD RI SEBAGAI ALAT PERJUANGAN PENINGKATAN PEMBANGUNAN DI DAERAH (Tinjauan teoritis dan praktis)
Oleh RUSLAN WIJAYA
I. PENDAHULUAN
Sebagaimana diketahui bersama yang menjadi dasar gagasan pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah sekaligus memberi peran yang lebih besar dalam proses pengambilan keputusan politik untuk soal-soal yang berkaitan daerah. keinginan tersebut berangkat dari pemikiran bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa yang lalu ternyata mengakibatkan meningkatnya ketidakpuasan daerah-daerah yang telah sampai pada tingkat yang membahayakan keutuhan wilayah negara dan persatuan Nasional. Selanjutnya setelah tahun kelima keberadaan DPD RI, terasa bagi daerah bahwa fungsi dan perannya dalam memperjuangkan pembangunan daerah masih belum optimal. Dari sisi fungsi, tugas dan wewenang DPD RI menindak lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI yang dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan APBN. Fungsi penganggaran negara (publical budgeting) merupakan salah satu fungsi parlemen yang strategis dan penting. Penting karena anggaran negara mempunyai peranan yang besar dalam membangun pelayanan umum dan strategis karena anggaran negara adalah uang rakyat dan parlemen menjadi pembawa aspirasi rakyat untuk membangun kesejahteraan bangsa dan negaranya. Parlemen mewakili rakyat suatu negara; dari dan atas nama rakyat, anggaran negara disediakan; lembaga legislatif berperan penting mewujudkan anggaran negara yang mencerminkan kebutuhan dan prioritas nasional dan mengawasi penggunaan anggaran oleh pemerintah. Di semua negara yang mempunyai lembaga legislatif - parlemen ,terdapat model hubungan kerja yang sama dalam kaitan dengan anggaran negara. Parlemen mewakili pemilik anggaran negara, rakyat pembayar pajak, dan pemerintah menjadi pelaksana pengguna anggaran sesuai dengan keinginan rakyat. Kewenangan yang diberikan rakyat kepada parlemen tidak selalu dapat dilaksanakan oleh parlemen dengan baik. Ada parlemen yang hanya menjadi stempel karet (rubber stamp) saja dan menerima saja usulan mengalokasikan dan menentukan prioritas penggunaan anggaran yang harus dijadikan pegangan oleh pemerintah dalam melaksanakan anggaran tersebut.
Untuk membangun kekuatan yang bertanggung jawab dari parlemen dalam penetapan kebijakan anggaran tersebut, di banyak negara dibangun instrumen pendukung parlemen yang profesional yang memberikan dukungan ilmu dan pengetahuannya kepada parlemen dalam mengelola anggaran negara. Instrumen pendukung ini biasanya disebut sebagai Parliamentary Budget Office. Di Indonesia, lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki fungsi penganggaran yang diatur oleh konstitusi, seperti juga parlemen di negara lain. Realisasi dari fungsi parlemen tersebut dirasakan belum maksimal, sehingga diperlukan perkuatan cara membangun suatu instrumen pendukung. Parliamentary Budget Office (PBO). DPD RI juga memiliki kewenangan pengaturan anggaran negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tetapi pelaksanaan fungsi DPD RI tersebut dirasakan belum optimal, dan belum fokus pada analisis kuantitatif. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya instrumen pendukung. Bagaimana fungsi budgeting pada DPD RI sebaiknya dilaksanakan? Bagaimana instrumen pendukung itu dirancang di DPD RI, dalam jangka pendek maupun panjang, untuk mendukung fungsi tersebut? Pemikiran mengenai pembentukan PBO dalam lembaga legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) pada dasarnya merupakan usaha untuk mendukung realisasi fungsi tersebut, meskipun wewenang DPD RI dalam hal penganggaran dikategorikan sebagai kewenangan terbatas. Dalam UUD 1945 maupun UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ditegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibentuk oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR). DPD RI memiliki fungsi pertimbangan dalam pembentukan UU APBN. Untuk keperluan tersebut dibangun instrumen pendukung Parliamentary Budger Office di DPD RI yang disebut Pusat Pengkaji dan Pengawasan Anggaran Pusat dan Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (P3APD DPD RI).
II. DPD RI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA YANG MEMPUNYAI LEGITIMASI YANG KUAT DI MASYARAKAT
DPD adalah lembaga Perwakilan daerah, sesuai dengan namanya, ia mewakili kepentingan daerah, yaitu Provinsi asal pemilihan anggotanya. Diskursus tentang DPD sebagai wakil daerah semakin bertambah setelah 5 tahun keberadaannya. Menurut Jimly Asshidiqie, yang dimaksud dengan daerah itu bukanlah Pemerintah Daerah, melainkan rakyat pemilih dari daerah Provinsi yang bersangkutan. Artinya DPD dan DPR pada hakikatnya sama-sama merupakan lembaga perwakilan rakyat. Hanya bedanya DPR dipilih melalui Partai Politik, sedangkan anggota DPD dipilih tanpa melibatkan Partai Politik. Sementara dalam prakteknya, pengertian daerah dimaknai sangat luas. DPD merupakan wakil dari stakeholders daerah. Yang dimaksud dengan stakeholders daerah dalah Rakyat, Pemerintah, Budaya, Lingkungan dan Alam. Dalam konteks ini peran DPD tidak hanya sekedar representasi rakyat, tetapi juga pemerintah, DPRD termasuk daerah dalam pengertian wilayah dengan segala isinya. Kelebihan utama dari DPD RI yang anggotanya dipilih secara langsung berdasarkan bobot Figur yang dimilikinya, maka tingkat akuntabilitas serta harapan masyarakat terhadap anggota DPD RI lebih besar dibandingkan anggota DPR Ri dalam memperjuangkan daerah. Ditambah lagi tidak ada ruang yang membatasi antara komponen masyarakat. Sebagai lembaga Negara yang mewakili Daerah, maka DPD RI harus memberikan keyakinan bagi stakeholders nya. Dengan mandat yang telah diberikan dan dengan berbagai sumber daya yang dimiliki, DPD RI harus menjaga kualitas hasil pertimbangan terhadap APBN serta hasil pengawasan BPK RI. Untuk memenuhi amanat tersebut dan untuk meningkatkan kepercayaan pemilik kepentingan, DPD RI harus meningkatkan kualitas pertimbangan dan saran terhadap DPR RI, Lembaga Lainnya.
III. ANALISIS KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG DAN ANCAMAN DPD RI (SWOT)
A.Kekuatan
PAH IV DPD RI yang telah memberikan pandangan dan pengawasan sejak tahun 2005, telah mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini terlihat dari capaian-capaian yang telah dilakukan PAH IV DPD RI sampai dengan medio 2009. ditambah lagi banyaknya kegiatan yang melibatkan Forum Pemerintah Daerah, masyarakat yang telah dilakukan setiap tahun oleh DPD RI, seperti IRIF menjadikan lembaga DPD RI sebagai harapan besar bagi masyarakat daerah. Kekuatan lain DPD RI mempunyai basis massa yang kuatdan mengakar di daerah. Regional maupun Nasional. Sehingga kedepan anggota DPD RI dapat menggerakkan adanya pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti yang dilakukan di wilayah Sumatera Bagian Selatan yang dinamakan Kawasan Belajasumba (Bengkulu, Lampung, Jambi, Sumsel, dan Bangka Belitung). Yang juga telah didukung oleh pemerintah yang telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Mengingat makna mewakili Daerah bagi Lembaga Perwakilan Daerah adalah mewakili Rakyat, Pemda, DPRD, Budaya dan seluruh sumber daya yang ada di daerah tersebut, maka perlu diatur adanya pola relasi dalam menyerap aspirasi.
B. Kelemahan
Sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukannya MPR RI, DPR RI, DPD RI dan DPRD mencantumkan ketentuan konstitusional mengenai Komposisi dan Struktur DPD RI serta fungsi, Tugas dan Wewenang yang meruupakan kelembagaan perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara. Kewenangan terbatas pada isu-isu yang terkait dengan kepentingan daerah; pengelolaan sumber daya alam; perimbangan keuangan pusat daerah; dan hal-hal yang berkaitan dengan sumber duya ekonomi lainnya. Serta dukungan sumber daya manusia serta prasarana teknologi informasi yang masih lemah. Yang mengakibatkan pertimbanganDPD RI belum menyentuh hal-hal yang mikro yang dibutuhkan daerah, serta hasil tindak lanjut Pemeriksaan BPK RI Belum jadikan landasan dalam memberikan pertimbangan terhadap APBN.
C. Peluang
Tuntutan, harapan dan dukungan masyarakat ata peran DPD RI yang tinggi merupakan peluang bagi DPD RI. Seperti upaya peningkatan anggaran daerah dalam bentuk desentralisasi fiskal, upaya pemberantassan korupsi, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya, in efisiensi dalam penggunaan dana, serta dalam memperbaiki hubungan pemerintah Pusat dan Daerah dalam membuat perencanaan pembangunan.
Dengan memperhatikan hal tersebut diatas, maka PAH IV DPD RI dapat menjadi penggerak dalam peningkatan:
1.Kerja sama DPD RI dengan kawasan Regioanal (antar Propinsi)
2.Kerja sama DPD RI antar Regional dan Bappenas.
3.Percepatan dan Pertumbuhan ekonimi kawasan, propinsi dan antar kabupaten.
Kerjasama antar daerah akan menjadi pilihan yang paling rasional dimasa depan, yang disebabkan oleh: a.Keterbatasan Fiscal
b.Perkembangan wilayah dan dinamika pergerakan manusia
c.Adanya eksternalitas dalam setiap kegiatan pembangunan, baik positif maupun negatif, seperti: - adanya bencana Banjir, Longsor, Sampah. - Pengelolaan Sumber Daya Alam
d.Adanya kesenjangan antar daerah. Contoh : - Kerjasama antar daerah kabupaten/kota dalam satu propinsi:
a.KARTAMANTUL (Yogyakarta, Sleman, Bantul)
b.Jabotabek (jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi) -Kerjasama antar propinsi (Belajasumba =Bengkulu, Lampung, Jambi, Sumsel, Lampung)
e. Serta adanya kelembagaan yang terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, seperti:
a. Dewan pertimbangan otonomi daerah (DPOD), yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden terhadap kebijakan otonomi daerah
b. Asosiasi Pemerintah Daerah (Apkasi,Apeksi dan APPSI), yang memainkan peran sebagai fasilitator dan mediator kerjasama antar daerah.
c. Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) adalah lembaga pelayanan urusan investasi ditingkat nasional yang fungsi utamanya adalah mengimplemantasikan misi pemerintah dalam peningkatan penanaman modal, dengan sasaran akhir terwujudnya “One Stop Servive”.
D. Ancaman
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2003 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, belum mampu mendorong perkembangan daerah, sehingga adanya tuntutan bagi daerah penghasil untuk meningkatkan prosentase bagi hasilnya. Disisi lain bagi pemerintah Pusat adanya kebijakan pembatasan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang mampu mencapai kapasitas Fiscal positif.
Akibat ketimpangan antara pusat dan daerah dan bagi hasil yang tidak memadai, maka timbul tuntutan otonomi diperluas bagi daerah-daerah tertentu (Otsus).
Disisi lain untuk mengurangi Gap antar kabupaten/kotamadya, Propinsi, timbulah adanya tuntutan untuk pemekaran kabupaten/kotamadya, serta Propinsi.
IV. KESIMPULAN
Secara umum keberadaan Budget Office sebagai think-tank sangat dibutuhkan bagi:
1.Anggota DPD RI dalam menjalankan fungsinya dalam memberikan pertimbangan terhadap APBN dan penyusunan RUU bidang Sumber Daya Ekonomi lainnya.
2.Dapat dijadikan pusat Informasi bagi peneliti, pengamat ekonomi, bagi daerah.
3.Sebagai wadah kajian bersama antara Budget Office dengan lembaga-lembaga penelitiannya, staf Ahli anggota DPD RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar